“Ini masih proses menyiapkan aplikasinya, tetapi rencana efektif akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.”ujarnya.
Pada dasarnya ketentuan merubah sistem pelayanan dari manual ke elektronik itu tidak ada perubahan, tapi kemudahannya dari petugas dinas bisa langsung meneliti kelengkapan persyaratan melalui aplikasi itu, setelah lengkap, maka dinas hanya tinggal klik persetujuan.
“Berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah, ada ktp, kk, dan menyertakan perizinan yang lama,” tandasnya.
Diketahui, Untuk penarikan tarif tidak ada perubahan, dan masih mengacu pada Perda yang sama.
Sesuai ketentuan untuk tarifnya yang ditarik ada yang Rp 500 per meter per hari, dan ada yang diminta bulanan.
“Kita sudah mulai sosialisasikan kepada para kepala pasar di Pati mengenai perubahan perizinan ini, supaya nanti bisa disampaikan ke masyarakat,” tambahnya.





