PATI, zonasatu.net || Seorang perempuan berinisial SH (48), warga Desa Plangitan Kecamatan Pati terpaksa harus diamankan.
Ia hampir menjadi bulan-bulanan para pedagang di area pasar Kayen lantaran diduga melakukan pengedaran uang palsu (Upal).
Informasi yang dihimpun media, Pelaku melancarkan aksinya saat sedang membeli ikan segar dengan uang pecahan Rp 50 ribu sekitar pukul 06.33 wib.
Namun naas, aksi yang dilakukan oleh SH langsung diketahui oleh pedagang ikan yakni Mbah Alatin yang mengetahui uang yang diterima lembaran Rp 50 ribu ternyata palsu.
“Warga yang mengetahui peristiwa tersebut sontak heboh dan langsung mengamankan pelaku.”ungkap Iksan salah satu pedagang pasar Kayen Sabtu (27/4/2024).





