Polisi Berhasil Mengungkap Perkelahian Di Sukolilo, Begini Motifnya

“Saat itu dari kelompok kampung hening sebanyak 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari motor sambil beberapa membawa sajam sekira Pkl 00.15 WIB. Di lokasi mereka sudah di tunggu oleh kelompok ABCD,”katanya

Dari pertemuan itu, tidak menunggu lama keduanya pun langsung terlibat perkelahian.

Namun naas, WG yang terkena sabetan celurit dibagian punggung langsung tersungkur jatuh

“Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi, selanjutnya teman-teman WG membawa Korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,”ujarnya.

Kompol M. Alfan Armin mengatakan hasil Pemeriksaan Tim medis Penyebab Kematian Korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Pihaknya mengamankan satu orang tersangka dan enam anak yang membawa sajam, termasuk barang bukti berupa 10 buah sajam, 7 Unit motor, 11 buah handphone, pakaian tersangka dan korban.

Atas perbuatannya itu, RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun

“Untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam tanpa hak Pasal 2 UU darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,”terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *