Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang akan ditelusuri. Namun, itu akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemda Pati atas aksi kades yang melakukan deklarasi
“Nanti kita lihat fakta hukumnya seperti apa, dan itu akan kita koordinasikan dulu dengan Pemda,”ucapnya
Selain itu, Lanjut Dia, Bawaslu akan meminta keterangan kepada Kades yang memandu dalam acara deklarasi tersebut
“Dalam kontek ini akan kita kaji, karena ada regulasi yang mengatur, dan nanti akan kita lihat di UU pemilihan dulu,”terangnya
“Kami tidak buru-buru untuk menyimpulkan apakah ini pelanggaran atau tidak, maka kami akan lihat fakta-fakta hukumnya seperti apa,”tambahnya
Ia menyebut, apabila itu nanti tidak masuk dalam UU pemilu, maka akan ada UU Desa yang mengikat.
Apabila dalam UU desa yang dilanggar maka, Bawaslu akan mekomendasikan permasalahan itu ke Pemda Pati
“Nanti akan kita kaji secara menyeluruh, termasuk pelaku dan yang dideklarasikan, sejauh apa fakta hukumnya,”tandasnya





