Tri menjelaskan, Kades yang berakhir jabatannya pada tahun 2025 maka akan berakhir tahun 2027, Kades yang masa jabatannya tahun 2026 maka akan berakhir tahun 2028
Sedangkan untuk Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027, maka akan menjadi tahun 2029
“Semoga dengan tambahan 2 tahun ini, pelayanan lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat,”ujarnya
Dirinya juga berharap peristiwa yang terjadi di Kecamatan Sukolilo tidak akan terulang lagi, dan itu adalah yang terakhir
“Kejadian yang kemarin itu mudah-mudahan yang terakhir, mari para Kades agar bisa guyub rukun dalam kebersamaan,”harapnya
“Pasopati mudah-mudahan 1 suara, 1 kesepakatan untuk bisa mensejahterakan masyarakat, dan perlu diketahui, Masyarakat Pati itu cinta damai,”tambahnya





