“Peran masyarakat dalam memberantas korupsi bisa dimulai dari diri sendiri. Kemudian dapat diperluas pada organisasi pemerintahan terkecil, yaitu desa/kelurahan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang 90 desa dari 29 Kabupaten dan 1 Kota untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Perluasa Percontohan Desa Antikorupsi yang dibagi dalam 2 Batch.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa perluasan Desa Antikorupsi dilakukan dengan mereplikasi Desa Antikorupsi yang sudah ada di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Sembilan puluh desa ini akan diseleksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk nantinya akan dipilih tiga puluh desa yang diharapkan dapat menjadi contoh dan mengajari desa lainnya untuk melakukan replikasi Desa Antikorupsi di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Friesmount menjelaskan bahwa tiga puluh desa tersebut akan dinilai secara acak.
“Akhir tahun tim dari KPK akan mengambil tiga sampai enam desa secara acak untuk dinilai. Jika desa-desa yang dinilai memenuhi seluruh indikator, maka seluruh desa tersebut akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi,” tutupnya.





