Dikatakan, Peristiwa itu terjadi pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB tepatnya di jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu
Saat itu, Anggota Satresnarkoba Polres Blora menangkap pelaku dan mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, 1 unit HP dan 1 unit kendaraan bermotor
“Bisa kami jelaskan bahwa pelaku R ini adalah residivis kasus yang sama di tahun 2017, dan pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,”ujarnya
Dari keterangan pelaku, Lanjut Kapolres, Narkoba jenis sabu itu rencana akan diedarkan di wilayah Cepu.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, untuk mendapatkan petunjuk yang lain terkait peredaran narkotika jenis sabtu di Kabupaten Blora.” imbuhnya.





