DPRD Minta Warga Pati Proaktif Terhadap Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

PATI, zonasatu.net || Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh meminta warga Pati proaktif untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Menurutnya, Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

Perda tersebut menjadi payung hukum bagi perempuan untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum. 

“Sederet kasus kekerasan seksual perempuan di Pati masih saja terjadi, dan para pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat dengan korban,”ungkapnya Kamis (15/8/2024)

Dikatakan, Soal kekerasan terhadap perempuan dan anak, butuh adanya perhatian dan kontribusi masyarakat dalam menentukan tercapainya tujuan peraturan daerah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *