Sebelum mendaftar, Adhis mengingatkan para pendaftar untuk memperhatikan syarat. Salah satunya soal usai minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pendaftar juga wajib menyertakan kondisi kesehatan. Di mana tidak disertai komorbid atau penyakit penyerta dengan bukti surat keterangan sehat.
Menurutnya, penyertaan keterangan kesehatan ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti petugas sakit hingga meninggal dunia, meski beban kerja tak seberat Pemilu 2024 kemarin.
“Para pendaftar diwajibkan melampirkan berkas administrasi, seperti surat keterangan sehat, fotokopi KTP hingga ijazah terakhir,”tandasnya





