Dikatakan, Pembuatan Perda pesantren itu sangat perlu, karena tujuannya untuk melindungi eksistensi pendidikan di pesantren
“Perda itu kecenderungannya ada di muatan lokal, tapi sepanjang itu tidak melanggar UU, maka sah saja,”katanya
Diketahui sebelumnya, Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto menyampaikan, setiap Perda yang ditetapkan mempunyai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawal.
Mereka, Kata Irwanto, bertugas untuk merencanakan aturan yang akan dibuat menjadi peraturan Bupati.
Sementara, di era Penjabat (Pj) Bupati Pati untuk membuat Perbup itu cukup lama, karena harus melalui berbagai tahapan.
“Membuat Perbup di era Pj Bupati Pati waktunya lama. Kalau dipandang tidak mendesak ya mungkin memprioritaskan yang lain,”tuturnya. (ADV)





