Dalam dokumentasi yang dikantongi oleh Bawaslu, terlihat ada gestur yang memberikan pesan secara langsung untuk mendukung paslon nomor urut 2 (SMART).
“Berdasarkan hasil rapat, putusannya sudah final naik ke penyidikan, sebab telah memenuhi unsur. Jadi Gakkumdu sementara melakukan langkah-langkah penanganan dalam penyidikan kasus,”katanya.
Untuk sanksi pelanggar, Lanjut Ahmad, yang bersangkutan melanggar UU No 10 tahun 2016 pada pasal 187A ayat (1)
Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), Pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar





