MOROTAI, zonasatu.net || Ketua BPD Sabala Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai, Rahmat Kurung diduga kuat terlibat politik praktis.
Hal itu terlihat dari sebuah foto yang diunggah di salah satu media online pada Selasa (19/11/2024)
Rahmat Kurung terlihat berpelukan dengan calon Bupati nomor urut 1 Deny Garuda dengan mengangkat jari yang bersimbol 1 saat kampanye di Desa Wawama Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada Senin (18/11/2024) malam.
Dalam PKPU, Peraturan Bawaslu, maupun UU Nomor 7 tahun 2017 sudah menerangkan dengan jelas, baik sanksi maupun denda yang akan dikenakan kepada pelanggar netralitas dan berpolitik praktis, bagi TNI/Polri, ASN, Aparatur Desa dan BPD.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle pernah menegaskan bahwa Kepala Desa dan BPD tidak diperbolehkan melakukan politik praktis.
“Jadi untuk kepala desa dan BPD di seluruh Kabupaten Pulau Morotai tidak bisa melakukan politik praktis. Karena jika ditemukan akan diberikan sanksi tegas,” Ungkap Ramla dalam kegiatan sosialisasi Forum Warga Podiki De Porigaho yang berlangsung di Irama Cafe Boswezend pada Sabtu (16/11/2024) lalu.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.





