MOROTAI, zonasatu.net || Gugatan yang ditujukan Paslon nomor urut 3, Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)
MA juga menolak gugatan yang ditujukan kepada KPU Pulau Morotai
Gugatan itu diajukan oleh Paslon Deny Garuda-Qubais Baba (DG-QU) sesuai nomor putusan: 819/K/TUN/PILKADA/2024
Sedangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Syamsudin Banyo-Judi R.E. Dadana (SB-Jadi) sesuai nomor putusan: 820/K/TUN/PILKADA/2024
Penolakan gugatan dari MA itu terlampir melalui pengumuman di e-court resmi yang menolak kasasi yang diajukan pasangan calon Bupati Pulau Morotai nomor urut 1 dan 2 pada Selasa (19/11/2024) kemarin.
Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi ditolak.
“Amar putusannya di tolak, tolak kasasi,”demikian bunyi amar putusan tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah Agung memperkuat keputusan KPU Morotai yang menetapkan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.





