HALUT, zonasatu.net || Proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilukada 2024, di tingkat Kecamatan mulai berlangsung.
Untuk waktu hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan akan diberikan waktu mulai (28/11/2024) sampai (03/12/2024)
Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara, gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di pantau langsung Bawaslu Halmahera Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Ahmad Idris membenarkan hal tersebut
Menurutnya, Untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan secara serentak di 16 kecamatan





