MOROTAI, zonasatu.net || Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai (Kejari), Maluku Utara, resmi mengeksekusi RA ke lapas tobelo Halmahera Utara, Jum’at (29/11/2024).
RA resmi ditahan atas kasus dugaan penyebaran fitnah saat menjadi juru kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Qubais Baba
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane
Perkara yang menimpa Kader Gerindra itupun dilimpahkan Bawaslu Morotai kepada penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Morotai, pada Minggu (20/10) lalu setelah dinyatakan lengkap
RA dieksekusi pada pukul 10.00 WIT, Kamis (28/11) kemarin ke lapas kelas 2B Tobelo.





