Mantan Anggota DPRD Morotai di Eksekusi Ke Lapas Tobelo

MOROTAI, zonasatu.net || Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai (Kejari), Maluku Utara, resmi mengeksekusi RA ke lapas tobelo Halmahera Utara, Jum’at (29/11/2024).

RA resmi ditahan atas kasus dugaan penyebaran fitnah saat menjadi juru kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Qubais Baba

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane

Perkara yang menimpa Kader Gerindra itupun dilimpahkan Bawaslu Morotai kepada penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Morotai, pada Minggu (20/10) lalu setelah dinyatakan lengkap

RA dieksekusi pada pukul 10.00 WIT, Kamis (28/11) kemarin ke lapas kelas 2B Tobelo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *