Diwarnai Rasa Haru, Seorang Napiter Di Lapas Pati Hirup Udara Segar

PATI, zonasatu.net || Rasa bahagia dan haru dirasakan oleh MA, salah satu Narapidana Teroris (Napiter) yang mendekam di Lapas Kelas 2B Pati

Ia kini sudah bisa menghirup udara segar dan dinyatakan bebas bersyarat per tanggal 29 November 2024

MA merupakan warga Kelurahan Kayamaya Sentral Kecamatan/Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

MA terlibat kelompok Jamaah Islamiah (JI) di Poso dan ditahan sejak 24 Mei 2022 lalu

Yang bersangkutan terkena Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi mengungkapkan, MA dinyatakan bebas bersyarat karena selalu koorperatif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan

“Point nya bahwa kegiatan pembinaan dari Lapas Kelas IIB Pati untuk Napiter berhasil.”ungkapnya Senin (2/12/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *