Sebelum memperoleh bebas bersyarat, Kata Dia, MA telah mengikuti berbagai program pembinaan dengan aktif dan baik.
Program itu diantaranya kegiatan keagamaan, konseling hingga pelatihan keterampilan yang ada di Lapas Pati
“Hampir seluruh kegiatan di Lapas Kelas IIB Pati diikuti, mulai bidang keagamaan hingga kegiatan pelatihan kemandirian, yang bersangkutan ini sangat proaktif,”katanya
Ia menjelaskan, MA juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dan kesungguhannya untuk meninggalkan paham radikal dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Diketahui, MA dinyatakan bebas bersyarat sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan nomor W.13.PAS.PAS.19-REG/01/PB/XII.PK.05.12-2024.





