Ari sapaan akrab Riwanto M. Ali ini mengungkapkan, Panwascam sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan
Dalam tugas itu, ia mengacu pada PKPU nomor 17 tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 tahun 2024, surat edaran nomor 117 2024.
“Kita sudah menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi ditingkat TPS dan Kecamatan,”katanya
Dari hasil pantauan Panwascam dan panwas Desa, Riswanto menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan ditingkat TPS tidak ada temuan maupun laporan yang beredar luas di masyarakat. Jadi semua berdasarkan tata cara dan prosedur,”ucapnya
“Jadi tidak ada indikasi PSU di Morotai Selatan. Itu tidak ada,”tegasnya.





