MOROTAI, zonasatu.net || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai siap menghadapi gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Devisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus, Minggu (08/12/2024).
Menurutnya, Saat ini ada 2 perkara yang masuk di Mahkamah Konsitusi.
“Maka pada prinsipnya KPU Kabupaten Pulau Morotai siap menghadapi sengketa di MK,”ungkapnya
Kata Said, pada Senin 9 Desember 2024 KPU Morotai akan melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 dengan KPU Provinsi Malut
Hal itu dilakukan untuk memutuskan langkah-langkah selanjutnya.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Pulau Morotai siap menghadapi sengketa Pilkada di MK,,”tegasnya
“Karena perlu di ketahui KPU Pulau Morotai juga pernah menghadapi sengketa di PT.TUN Manado dan Mahkamah Agung (MA). Maka kami siap hadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi,”ujarnya