Syarat penerima bantuan saat itu cukup unik. Nelayan harus tergabung dalam Koperasi Bangkit. Semua kecamatan di Morotai pun membentuk koperasi ini untuk mendapatkan bantuan.
Namun, setelah bantuan diterima, banyak perahu yang justru hilang atau dijual.
“Kabar yang kami terima ada yang sudah jual mesinnya dan ada juga yang jual perahunya, informasinya begitu,” ujar Mahli.
Mahli menegaskan bahwa SKPT tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan bantuan tersebut.
“Karena instalasi pembinanya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Terkait anggaran, Mahli mengaku tidak mengetahui secara detail karena ia menjabat pada tahun 2018, sedangkan anggaran tersebut berasal dari Direktorat Penataan Ruang Laut (DPRL).
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pulau Morotai, Yoppy Jutan ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu
“Kalau info ini saya belum tau,” ujar Yoppy, sembari menanyakan sudah konfirmasi ke siapa ya.
Menurutnya, bantuan armada tersebut adalah bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2018/2019 yang diserahkan langsung kepada Koperasi nelayan di Kabupaten Pulau Morotai.
Terkait penemuan perahu-perahu tersebut di Minahasa Selatan, ia mengaku tidak mengetahui.”Sebaiknya di cek dulu kebenarannya. Kita sedang konfirmasi dengan ketua Koperasi penerima bantuan tahun 2018/2019 tersebut,” pungkasnya





