PATI, zonasatu.net || Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat sekolah ternyata dilarang, karena akan memberatkan orang tua siswa
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD di Disdikbud Kabupaten Pati Sa’dun
Menurutnya, Disdikbud sudah melarang pihak sekolah untuk menjual buku LKS kepada peserta didik.
“LKS sudah kita larang. Ada sekolah yang jual LKS, dan orang tua merasa keberatan, ya tidak usah dibeli,”ucapnya
Sa’dun menegaskan, sekolah tidak boleh memaksa kepada orang tua untuk membeli buku LKS. Tapi, jika orang tua yang menghendaki adanya buku LKS itu, maka tidak masalah.





