Disdikbud Pati Melarang Sekolah Jual LKS

“Sekolah tidak boleh memaksa beli LKS. Kalau orang tua yang menginginkan, ya silahkan. Itu beda lagi,”tandasnya.

Soal sanksi yang didapat sekolah jika jual buku LKS, Sa’dun mengaku tidak ada sanksi. Pasalnya, Disdikbud Kabupaten Pati hanya melarang sekolah untuk menjual LKS

“Sanksi itu kan tidak semudah yang dibayangkan. Seperti sanksi pidana itu kan sudah ada di KUHP. Kalau seperti pelanggaran yang menyangkut orang tua, sanksinya dari orang tua sendiri,”ujarnya

Diketahui, larangan menjual LKS kepada peserta didik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *