Apabila ada PKL yang ngeyel berjualan di Alun-Alun Simpang Lima Pati, pihaknya dan Satpol PP Kabupaten Pati akan menertibkan. Pasalnya, kawasan itu masuk dalam zona merah PKL.
“Kalau nanti ada PKL yang ngeyel, maka kita bersama Satpol PP akan menertibkan,”tegasnya
Ia mengungkapkan, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), edukasi dan seni budaya sudah ditempatkan di sepanjang jalan P. Sudirman. Artinya, kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun bersepeda.
Diketahui, pelaksanaan CFD di Kabupaten Pati menerapkan beberapa ketentuan yang diperbolehkan, meliputi mengendarai kendaraan tak bermotor, jalan santai, olahraga prakis, penampilan kesenian daerah setempat, kreasi seni ramah lingkungan, kegiatan penghijauan, dan pengelolaan sampah
Untuk larangan di CFD meliputi berjualan di taman kota, kendaraan bermotor, bawa binatang buas serta membawa senjata tajam.
Selain itu juga dilarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, membawa minuman keras, aktivitas yang menimbulkan asap, dan tindakan asusila





