MOROTAI, zonasatu.net || Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Morotai, Hi. Jainal Karim melaporkan RA ke Polres Morotai, pada Senin (3/03/2025) kemarin.
RA dilaporkan atas dasar pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD aktif ini karena dituduh menerima uang dari Kepala Dinas Perkim
“Tuduhan itu tidak benar dan sudah diklarifikasi oleh RA,”bantah Jaenal saat dikonfirmasi wartawan
Sebagai Ketua Partai Demokrat dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Rusli-Rio, ia memperingatkan bahwa jika tuduhan serupa terus beredar, meskipun dari sesama tim, tindakan hukum akan diambil.
“Kontestasi politik sudah usai, dan saya berharap masalah ini tidak diperpanjang,”tegas Jainal di hadapan pihak kepolisian.
Ia menekankan pentingnya menjaga privasi, bahkan di antara rekan satu tim, akan siap memproses hukum jika privasi dilanggar. “Korban juga memiliki keluarga,” tambahnya.
Jainal menceritakan bagaimana ia mengetahui tuduhan tersebut. Awalnya, ia diberitahu sopirnya setibanya di Morotai dari Jakarta bahwa namanya telah beredar luas atas tuduhan itu hingga ke kalangan wartawan.
“Saya bersyukur, yang menuduh telah mengakui kekhilafan,”kata Jaenal
Sementara RA saat dikonfirmasi di ruang SPKT Polres Morotai mengklarifikasi bahwa isu penerimaan uang oleh Jainal dari Fahmi Abu Kasim (Plt. Kadis Perkim) adalah informasi yang tidak benar, fitnah, dan hoaks.
“Kami dari tim mengklarifikasi bahwa informasi itu tidak benar. Intinya, ini hoaks dan tidak sesuai dengan kenyataan,”tepisnya





