Sarman juga mengingatkan bahwa banyak mitra lokal seperti PT SBS, yang dalam posisi lebih lemah, terpaksa mengikuti permintaan setoran ilegal karena takut kehilangan kontrak.
Padahal, semestinya kerja sama antara BUMN dan mitra harus dilandasi asas profesionalitas dan keadilan.
“Ketika nilai kontrak disusupi bagian untuk atasan, maka dari awal sudah terjadi manipulasi sistemik. Ini berbahaya. Kalau ini dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik terhadap PLN dan semua proyek strategis negara,” katanya.
Sementara itu, PT SBS saat ini disebut sedang menyiapkan laporan resmi yang disertai bukti transfer dan kronologi komunikasi dengan IR alias Igo untuk dilaporkan kepada aparat hukum dan inspektorat PLN.
Hingga berita ini diturunkan, PLN belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun publik berharap agar pimpinan PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tidak menutup mata dan segera mengambil langkah korektif dan hukum terhadap oknum yang terbukti melanggar.
Jika terbukti benar, IR alias Igo dapat dijerat dengan pasal-pasal gratifikasi dan pemerasan dalam UU Tindak Pidana Korupsi, serta dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Sarman juga menegaskan bahwa Pemuda Muhammadiyah sebagai elemen moral bangsa akan terus mengawal isu ini hingga proses hukum berjalan secara terbuka dan adil.





