“Jadi kita lihat dulu tuntutannya seperti apa, nanti kita pelajari untuk pembelaan ke depan dalam kasus ini,”ucapnya
Terpisah, Maulana Hababil Inthoha, selaku kuasa hukum Siti Fatimah Al Jannah menjelaskan, Sidang dakwaan yang dibacakan JPU, Utomo diduga melakukan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus kerjasama kepemilikan kapal.
“Bu Siti Fatimah Al Jannah awalnya menyerahkan uang Rp 1,750 milyar. Uang itu untuk saham kepemilikan kapal PT Sempurna Jati Mandiri,”ucapnya
Namun, Kata Dia, Setelah kapal jadi, Siti Fatimah Al Jannah yang sudah mengeluarkan uang tidak mendapat keuntungan sama sekali, tapi kapal justru dijual oleh Utomo
“Disitu tindak pidanya, sehingga Utomo didakwa pasal 378 juncto pasal 372 KUHP,”ujarnya
Diketahui, Peristiwa itu terjadi pada November 2016 lalu, dan laporan gugatan ini disampaikan pada 2024 lalu dan saat ini baru disidangkan di PN Pati





