Kuasa Hukum AMPB Desak Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Dua Pentolan AMPB

Sidang 2 pentolan AMPB di pengadilan negeri Pati

Selain penangguhan secara pribadi yang sudah disampaikan, ratusan masyarakat Pati bersama tokoh masyarakat juga telah menjamin penangguhan terhadap keduanya. Dan bakal menjamin Teguh dan Botok tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kita sudah menyampaikan permohonan penangguhan yang dijamin oleh dua tokoh agama dari Kayen dan 800 lebih warga masyarakat memberikan tandatangan menjamin bahwa Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan maka mereka berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,”sambungnya.

Pun dengan kitab KUHP yang baru, diharapkan bisa meringankan masa tahanan keduanya.

“Ketentuan KUHP yang sekarang layak dan pantas majlis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Sejak awal kita bilang dakwaan ini rusak,” tutup Gule.

Sementara itu Juru Bicara PN Pati Retno Lastiani, mengatakan sidang lanjutan atau ketiga terhadap dua komandan AMPB tersebut akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan di waktu yang sama dengan agenda tanggapan majlis hakim atas apa yang telah disampaikan Teguh dan Botok.

“Persidangan selanjutnya Rabu tanggal 14 Januari 2026 jam 09.00 WIB dengan agenda persidangan tanggapan terhadap keberatan,”singkat Retno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *