Ia mengungkapkan, Pungutan sekolah dengan bahasa apapun tidak diperbolehkan, karena itu tidak ada dasar hukumnya
“Apapun bahasanya, mau itu atas nama komite, paguyuban, iuran atau gotong royong, kalau itu ada dasar hukumnya kami perbolehkan, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya APH harus bertindak,”ucapnya
Bandang tidak menampik bahwa pungutan yang terjadi di sekolah di Pati disebut sebagai “darurat pungli”
Pasalnya, Sesuai laporan di masyarakat adanya informasi untuk permintaan pembayaran seragam, buku, extra kurikuler, biaya gedung dan lain-lain
“Dana BOS itu sudah cukup untuk membiayai sekolah negeri, kalau dianggap darurat pungli, kami tidak pungkiri, tapi akan cari tahu secara detail, sehingga secepatnya kami akan lakukan sidak,”tegasnya





