“Darurat Pungli”, Komisi D DPRD Bakal Sidak Ke Sekolah

Ia mengungkapkan, Pungutan sekolah dengan bahasa apapun tidak diperbolehkan, karena itu tidak ada dasar hukumnya

“Apapun bahasanya, mau itu atas nama komite, paguyuban, iuran atau gotong royong, kalau itu ada dasar hukumnya kami perbolehkan, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya APH harus bertindak,”ucapnya

Bandang tidak menampik bahwa pungutan yang terjadi di sekolah di Pati disebut sebagai “darurat pungli”

Pasalnya, Sesuai laporan di masyarakat adanya informasi untuk permintaan pembayaran seragam, buku, extra kurikuler, biaya gedung dan lain-lain

“Dana BOS itu sudah cukup untuk membiayai sekolah negeri, kalau dianggap darurat pungli, kami tidak pungkiri, tapi akan cari tahu secara detail, sehingga secepatnya kami akan lakukan sidak,”tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *