Polisi yang mengantongi bukti dan keterangan saksi segera menetapkan AS sebagai tersangka. Namun ia kabur saat dipanggil penyidik.
Tim gabungan Polresta Pati, Polda Jateng, dan Bareskrim Polri akhirnya meringkus AS di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, setelah buron 2×24 jam.
Dari Pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban: kerudung hitam, celana dalam hijau, baju lengan panjang hitam, mukena abu-abu, dan sarung.
Atas perbuatannya, AS dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.“Kasus ini jadi atensi. Kami pastikan prosesnya tuntas demi keadilan korban,” tegas Kombes Jaka.





