Menurut Danu, pembahasan Raperda sebenarnya sudah ditunda sejak dua minggu lalu saat pertama kali diajukan eksekutif. Hingga kini dokumen itu belum disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kita minta kajian dan surat perintah dari Kemendagri yang disebut jadi dasar kebijakan ini diserahkan dulu ke DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Bapemperda, lanjut Danu, juga sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri disebut menyarankan agar penarikan pajak disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Dari Kemendagri meminta agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi di daerah,” jelasnya.
DPRD menegaskan, pembahasan Raperda PBJT untuk batas omzet Rp6 juta per bulan akan ditunda hingga ada evaluasi dan data survei yang diserahkan Pemkab Pati ke dewan





