Berdasarkan catatan JMPPK untuk wilayah Sukolilo dan Kayen, 14 tambang ilegal sudah ditutup. Sementara data Kementerian SDM mencatat ada 3 tambang berizin. Namun setelah dicek lapangan, ketiga tambang itu 90 persen melanggar aturan.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain reklamasi tidak dilakukan, tidak mengangkat kepala teknik tambang, serta tidak memasang batas patok dan papan nama secara terbuka.
“Setiap 3 bulan sekali inspektur tambang harus menyampaikan hasil auditnya, ini tidak semua orang bisa tahu. Yang bisa dilihat tiap hari itu muatan tonase. Harusnya truk 8 kubik, tapi mencapai sampai 12 kubik dan tronton, itu pelanggaran,” jelas Gunsretno.
Ia juga menyoroti minimnya kontribusi tambang ke daerah. Pendapatan retribusi hasil tambang untuk Pati tahun 2025 hanya Rp140 juta. “Jadi saya anggap Pemda tidak dapat apa-apa. Karena itu pelanggaran aturan harus ditindak,” katanya.
Aksi kali ini diwarnai aksi simbolis. Sejumlah ibu-ibu menabuh lesung di depan Polresta Pati. Menurut Gunsretno, lesung adalah simbol kedaulatan pangan.
“Lesung ini ditabuh sebagai pertanda ada ancaman pengecilan lahan untuk kedaulatan pangan. Maka kita harus melestarikan lahan-lahan produktif untuk kepentingan petani,” tutupnya.





