Dari alamat pengiriman, tim mengantongi nama AI. Petugas kemudian melacak ke rumah tersangka di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Pukul 12.20 WIT, penggeledahan dilakukan disaksikan warga setempat bernama Sutrisno Mochtar. Paket dengan resi JD0565861919 dibuka dan ditemukan 1 bungkus kertas berisi ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 sachet besar ganja seberat 55,17 gram. Disita juga 1 HP Samsung A06 warna hitam, kardus, plastik pembungkus, dan lakban bening.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Halut untuk proses hukum lebih lanjut





