Komnas HAM: Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pelanggaran HAM Serius

PATI, zonasatu.net || Komnas HAM menyebut kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Kasus ini dinilai mencerminkan penyalahgunaan kuasa di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan kesimpulan itu setelah timnya melakukan pemantauan dan pendalaman. Komnas HAM menemui korban, keluarga, aparat penegak hukum, pemda, hingga instansi terkait lain.

“Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual berulang sejak 2020 sampai 2024. Peristiwa ini berdampak fisik dan psikologis pada korban, sekaligus memunculkan persoalan perlindungan hak anak,” ujar Anis dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026)

Menurut Komnas HAM, korban mengalami trauma mendalam. Dampaknya muncul lewat keluhan sakit kepala, sakit perut, mual, susah tidur, hingga sering menangis.

Anis menjelaskan pelaku diduga memanggil korban berulang kali malam hari dengan berbagai alasan. Ada indikasi manipulasi, intimidasi, kekerasan fisik, hingga paparan konten pornografi untuk mempertahankan kendali.

“Temuan kami menunjukkan relasi kuasa yang timpang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ponpes dan tokoh agama untuk menuntut kepatuhan lewat tekanan psikologis dan pendekatan spiritual,” katanya.

Komnas HAM juga mencatat penggunaan dalih pembinaan agama. Korban dilarang bercerita ke pihak lain, dan otoritas spiritual pelaku diduga dipakai untuk mempertahankan dominasi.

Lebih jauh, Anis menyebut ada indikasi korban tidak hanya satu orang. Pola kekerasan yang terungkap berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *