“Kasus ini bukan hubungan personal pelaku dan korban. Yang terjadi adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak-hak korban,” tegasnya.
Komnas HAM menyoroti proses hukum setelah laporan ayah korban ke polisi pada 18 Juli 2024. Ada hambatan berupa dugaan permintaan pencabutan laporan dan perubahan keterangan korban serta saksi.
Meski begitu, Komnas HAM mengapresiasi Polresta Pati yang sudah menyelidiki, memeriksa korban, saksi, ahli, olah TKP, hingga menetapkan tersangka yang sempat kabur.
“Namun kami melihat adanya delay in justice. Perlu evaluasi agar proses hukum profesional, transparan, dan berperspektif korban,” lanjut Anis.
Selain jalur hukum, UPTD PPA Pati dan Kemenag juga bergerak. Setelah verifikasi, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo.
Anis menekankan negara wajib menjamin ratusan santri tetap bisa sekolah di lembaga lain yang aman dan ramah anak.
“Peristiwa ini menunjukkan pencegahan, deteksi dini, pengawasan ponpes, dan sistem pelaporan kekerasan seksual harus diperkuat. Negara wajib memastikan perlindungan anak efektif di semua lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan Polri, Kemenag, KemenPPPA, dan pihak terkait memastikan pemulihan korban, perlindungan saksi dan pelapor, pengungkapan korban lain, serta pencegahan kasus serupa.
“Kasus ini pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk keagamaan, harus jadi ruang aman bagi anak. Setiap korban berhak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan, sementara negara wajib menjamin ini tidak terulang,” pungkas Anis Hidayah.





