Tiga Warga Binaan Aksi 13 Agustus 2025 Resmi Bebas CB

Setelah semua syarat terpenuhi, berkas usulan diverifikasi oleh verifikator integrasi pusat. Jika dinyatakan lengkap, berkas masuk ke Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP Pusat untuk disidangkan, kemudian menandatangani berkas secara elektronik. Selanjutnya SK CB turun melalui otorisasi ke UPT (Lapas Pati) untuk ditindaklanjuti.

Dengan terbitnya SK, ketiga warga binaan berhak menjalani Cuti Bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pembebasan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Karena tuntutan sudah dipenuhi, rencana audiensi lanjutan yang semula dijadwalkan 6 Juli 2026 resmi dibatalkan. Pembatalan disepakati bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan.

Surat pernyataan itu ditandatangani Koordinator AMPB. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan perwakilan Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati sebagai bentuk sinergi antarinstansi.

“Proses ini transparan, akuntabel, dan kondusif. Kami berharap ketiga warga binaan menjaga kepercayaan, memanfaatkan CB dengan baik, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” tegas Suprihadi.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengapresiasi. “Kami berterima kasih kepada Lapas Kelas IIB Pati. Karena tuntutan terpenuhi, kami sepakat membatalkan audiensi lanjutan,”pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *