Klarifikasi DPUTR Pati Soal Video Viral: Bukan Pajak Warung, tapi Retribusi Izin Tanah Irigasi Sesuai Perda

Widio juga membantah adanya ancaman pembongkaran warung jika tidak membayar. “Berdasarkan keterangan petugas penarik retribusi, tidak ada ancaman kalau tidak membayar warung akan dibongkar. Pada saat penarikan sudah dikomunikasikan dengan pemilik warung dan akan dibayar seluruhnya,” tegasnya.

Sebagai bukti, Widio menunjukkan surat izin resmi bernomor 97419752 tertanggal 3 Juli 2026 yang dikeluarkan DPUTR Pati kepada Maryati.

Izin penggunaan tanah pengairan Saluran DI Cabean itu diberikan khusus untuk kios/warung dengan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut antara lain: tidak merubah luas penampang basah saluran, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, tidak mengganggu kepentingan umum, dan bersedia membongkar bangunan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dinas tanpa menuntut ganti rugi. Pemohon juga wajib memiliki PBG jika mendirikan bangunan.

“Surat izin ini tidak dapat dipindahtangankan dan harus sesuai peruntukan. Pelaksanaan teknisnya juga harus sesuai petunjuk DPUTR,” jelas Widio.Ia juga melampirkan bukti setor retribusi ke bank sebagai transparansi.

Dengan klarifikasi ini, Widio berharap masyarakat tidak salah paham. Ia menegaskan bahwa retribusi tersebut sudah sesuai Perda 1 Tahun 2024 dan merupakan bentuk penertiban aset daerah.

“Jadi ini bukan pungli atau pajak warung. Semua ada dasar hukum dan izin resminya,” pungkas Widio.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *