GJL Demo di DPRD Pati, Desak Tarif BPHTB Diturunkan Jadi 2,5 Persen

Saat ini aturan BPHTB di Pati mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat Perbup Nomor 8 Tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menyatakan siap berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

“Aspirasi masyarakat wajar disampaikan. Kita tinggal meramunya bersama agar ketemu titik temu. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” kata Febes usai audiensi.

Febes juga menjelaskan bahwa sistem informasi BPHTB saat ini sudah lebih transparan. Setiap wajib pajak kini mendapat notifikasi langsung melalui HP.

“Ini era digital. Tingkat transparansi kami lebih ketat. Notifikasi ke wajib pajak sudah kami kirimkan,” jelasnya.

Ia menilai sebagian keberatan muncul karena masyarakat kurang memahami informasi. Karena itu ia mengajak warga lebih aktif mengakses data.

“Kendalanya mungkin masyarakat kurang mengakses. Kami juga terbatas dalam sosialisasi. Tapi kami selalu terbuka untuk menjelaskan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *