“Pada kasus pertama U lepas, lalu jaksa kasasi dan dijatuhi pidana 8 bulan. Perkara kedua penipuan, U bebas. Dan yang ketiga ini melakukan lagi,” bebernya.
Untuk perkara ketiga yang saat ini disidangkan, yakni dugaan pencurian mesin kapal dengan korban Siti Fatimah Al Zana, total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.
Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana mengaku sudah dirugikan hingga miliaran rupiah. Ia menyayangkan sikap istri pelaku yang bukannya meminta maaf, justru menghina dirinya.
Siti menceritakan, kasus pencurian mesin kapal bermula pada Januari 2025. Saat itu ia ditelepon pengurus kapalnya yang mengabarkan kondisi kapal berantakan dan pagar kayu hancur.
“Setelah dicek semua barang di kapal raib. Usut punya usut yang mengambil U,” kata Siti.
Pelaku berdalih mengambil barang kapal karena untuk memperbaiki kapal dan korban belum membayar. Padahal, Siti mengaku memiliki bukti pembayaran lengkap, bahkan ada uang sisa perbaikan yang belum dikembalikan oleh pelaku.
Menurut Siti, pencurian dilakukan oleh karyawan pelaku yang diberi upah Rp 250 ribu, dua orang beserta nahkodanya, dengan otak pelakunya adalah tersangka U.
“Dari kemarin saya hanya minta U ini minta maaf dan jangan berulah. Kalau salah akui kesalahannya dan bikin pernyataan. Kalau dia sanggup bayar berapa silahkan, jangan mengambil barang kapal saya dan mengaku saya belum bayar,” pungkasnya.
Di sisi lain, Izzudin Arsalan, dari Kantor Advokat Fathurrohman selaku kuasa hukum pemohon Utomo menegaskan bahwa sidang praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya atas tuduhan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera.





