Kuasa Hukum Utomo menilai Penetapan Tersangka Kasus Pencurian Mesin Kapal Cacat Yuridis

PATI, zonasatu.net || Sidang praperadilan terkait penetapan Utomo sebagai tersangka kasus dugaan pencurian mesin kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Sidang tersebut merupakan sidang kedua setelah pada sidang pertama pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir dan meminta penundaan pada Jumat (9/10/2026), namun majelis hakim menetapkan sidang digelar pada Kamis (8/10/2026).

Izzudin Arsalan, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Fathurrohman selaku kuasa hukum pemohon Utomo mengatakan, sidang praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya atas tuduhan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera.

Menurutnya, ada kejanggalan yang terjadi dalam persidangan kali ini. Majelis hakim PN Pati sudah menegaskan agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon.

Namun setelah pihak pemohon membacakan permohonan, pihak termohon dari kepolisian mengaku belum siap dengan jawabannya.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu skorsing kepada termohon hingga pukul 14.00 WIB untuk menyiapkan jawaban.

Kejanggalan muncul setelah waktu tersebut, termohon tiba-tiba sudah menyiapkan jawaban setebal 20 halaman. Artinya, jawaban tersebut dibuat hanya dalam waktu sekitar tiga jam.

Lebih lanjut, Izzudin Arsalan menilai substansi jawaban dari termohon tidak membantah pokok permohonan yang diajukan pihaknya.

Dalil terkait salah penerapan pasal, cacat formil, hingga cacat yuridis dalam penetapan tersangka terhadap Utomo sama sekali tidak dibantah oleh termohon.

“Yang diberikan hanya uraian kronologi, peristiwa dan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *