Kuasa Hukum Utomo menilai Penetapan Tersangka Kasus Pencurian Mesin Kapal Cacat Yuridis

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dasar penetapan tersangka yang mencantumkan Pasal 3 KUHP Nasional tanpa menjelaskan ayatnya secara rinci.

Padahal, Pasal 3 KUHP Nasional memiliki ayat 1 dan 2 yang memiliki ketentuan berbeda, serta ada beberapa ketentuan yang sudah diubah dalam peraturan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2026, namun UU peralihannya tidak dicantumkan.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 163 ayat 3 huruf a KUHAP yang sejatinya mengatur tentang praperadilan, bukan mengatur tentang penetapan tersangka, serta menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

“Harusnya putusan itu untuk menguji UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. Landasannya apa, putusan itu masih digunakan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka Utomo. Ini yang kami maksud cacat yuridis,” tegas Izzudin.

Di waktu yang sama, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) juga turut mengawal jalannya sidang kedua praperadilan di PN Pati.

Mereka datang bersama Nimerodin Gulo yang merupakan kuasa hukum dari pelapor Siti Fatimah Al Zana

Nimerodin mendesak pengadilan agar tidak melakukan suap dalam perkara tersebut. Ia juga mengingatkan agar tidak bermain-main dengan praktik tersebut

“U sudah jadi tersangka, selanjutnya kita akan kawal di persidangan agar tidak terjadi praktik suap. Kita minta agar peradilan ini bersih,” tegasnya.

Diketahui, Utomo ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polresta Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *