Heboh Tanah Bondo Desa, Kades Gadu Polisikan Belasan Wargannya, Imam: Akan Saya Cabut

Namun penjelasan itu belum memuaskan warga. Ketika dicecar soal harga Rp800 juta dan alasan penjualan, Imam berkelit dengan dalih pengamanan aset. Ia menyebut Desa Gadu tidak memiliki tanah bengkok sehingga perlu strategi lain.

“Desa kita tidak punya bengkok. Niatnya itu mengamankan aset. Kami sudah konsultasi ke Pemda, katanya tidak boleh dijual, tapi kalau tukar guling diperbolehkan,” kilahnya.

Pernyataan tersebut langsung disambut protes. Aji, salah satu warga yang sempat dipanggil polisi sebagai saksi, menilai tindakan kades sudah kelewatan. Ia menegaskan warga sudah mencatat nama-nama yang dilaporkan dan siap menempuh jalur hukum sebaliknya.

“Kalau laporan itu benar-benar dicabut, kami terima. Tapi kalau tetap dilanjutkan, kami kompak akan melaporkan balik. Niat menjual bondo desa atas nama pribadi itu jelas pelanggaran,” kata Aji kepada wartawan.

Menurut Aji, rencana transaksi itu pada akhirnya batal dengan sendirinya. Selain ditolak warga, prosesnya juga mentok di Badan Pertanahan.

“Jelas salah kalau uang hasil jual tanah desa masuk ke rekening pribadi. Kemarin gagal karena tidak bisa diproses di BPN,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penegasan, warga kini memasang spanduk di lokasi tanah sengketa. Spanduk itu menjadi penanda bahwa lahan di wilayah Sampok tersebut masih sah milik Desa Gadu dan hasilnya selama ini dipakai untuk kegiatan desa, termasuk lelang saat sedekah bumi.

“Spanduk itu kami pasang supaya tidak ada lagi yang mengklaim. Itu aset Gadu, hasilnya untuk warga Gadu,” pungkas Aji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *