“Saya hanya warga biasa, saya baru tahu dari warga kalau bondo desa dijual, ketika saya dapat undangan dari Polresta, saya bingung, sehingga saya datang ini ingin memastikan,” terangnya.
“Saya belum pernah mempertanyakan langsung ke kepala desa, karena takut,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Nggadu, Imam Sholikin, mengatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi warga sebagai bagian dari negara demokrasi.
“Ini negara demokrasi, kalau ada masalah maka bisa diselesaikan ke kantor desa. Kalau ingin menanyakan soal kesalahan atau kebenaran maka harus masuk ke ranah kantor desa,” ujar Imam.
Terkait status tanah bondo desa yang dipersoalkan warga, Imam menegaskan lahan tersebut masih berstatus milik desa.”Untuk status tanah bondo desa, saya tidak ingin membenarkan saya atau yang bersangkutan, tapi apapun yang menjadi dasar masalah ini, saya ada dasar administrasi,” katanya.
Imam menjelaskan, lahan yang dipermasalahkan warga adalah bondo desa milik Desa Nggadu yang terletak di Desa Sampok.
Menurutnya, saat ini pemerintah desa sedang berproses menjadikan status lahan yang masih berupa C desa menjadi sertifikat.”Hari ini masih proses, C statusnya masih bondo desa, dan belum beralih hak ke orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh regulasi dan proses administrasi terkait lahan tersebut akan disampaikan sesuai dengan ketentuan administrasi desa, dan penilaian sesuai atau tidaknya akan disampaikan oleh petugas yang berwenang.





