“Saya merasa dipermainkan oleh Kades Baturejo, dan sesuai rencana saya akan menempuh jalur hukum, karena untuk bukti-bukti saya juga ada,”Ujarnya.
Selaku hak waris ia mengaku tidak pernah menjual tanah itu kesiapapun. Yang jadi pertanyaan, kenapa bisa tanah itu di sertifikatkan atas nama orang lain lalu dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli, selain itu apa dasarnya leter C bisa berubah, dengan nama sertifikat yang sudah berubah hak milik, padahal leter C hanya bisa berubah dengan dasar pathok D.
“Saya heran, padahal patok D ini saya yang pegang, tapi kenapa bisa berubah,”Sesal Andi.
Sementara Kepala Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Harsono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak ada tanggapan sampai berita naik terbit.
(Ar:Ws/Red)





