“Pelaku sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 WIB, berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kos di daerah Kayen, Kecamatan Kayen, sehingga polisi langsung menjemput pelaku dan membawanya ke Polsek Puncakwangi, dan dari hasil pemeriksaan SPM mengakui perbuatannya,”Ujarnya.
Atas tindakannya itu, Pelaku diancam melanggar pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk barang bukti yang didapat berupa satu buah kardus, satu buah baju daster warna Pink, dan saat ini pelaku sudah diamankan,”Jelasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya warga desa Triguna digegerkan dengan adanya penemuan bayi yang baru lahir dibuang didalam kardus di dekat kandang ternak. Bayi dengan berat 3,5 kg berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Sutarwi warga Desa Triguno sekitar pukul 05:30 WIB, di sebelah kandang hewan berbatasan sawah.
(Ws:01/Red)





