Pengacara Kantor Hukum MCS Dan Rekan Adukan Oknum Kadus Desa Fagudu Ke Polres Sula Atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula.

Karena tidak bisa membuktikan secara sahih/syah, olehnya itu Erwin Elvin Budiyanto sebagai ahli waris dari Djon Salmon menolak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada KK dan kemudian langsung menunjuk Kantor Hukum MCS Dan Rekan untuk meng advokasi dirinya.

Tanah Dan Bangunan Milik Erwin Elvin Budiyanto Ahli Waris Dari Djon Salmon Dan Rahma Kacung.

Berdasarkan Surat Keterangan Waris dari Djon Salmon (Alm), Tanah dan bangunan tersebut memiliki sertifikat hak milik/SHM dengan No. 102 atas nama Rahma Kacung, ibu kandung dari Djon Salmon.

Baca Juga :   Polisi Gagalkan Dua Pelaku Penjual BBM Subsidi

Maharani Carolina, SH pengacara dari Kantor Hukum MCS Dan Rekan, kepada media ini,jumat (17/6/22) mengatakan bahwa, Pihkanya wajib membela hak dan kepentingan kliennya, dan perlu diingat bahwa siapapun tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum, baik itu Kades, Kadus bahkan polisi sekalipun, karena hakekatnya semua sama dimata hukum,” tegas pengacara wanita ini.

Baca Juga :   Ketua Veteran : Kemerdekaan Yang Sesungguhnya Harus Bisa Diraih

Lanjut Maharani, selain melakukan aduan ke Polres Sula, Kantor Hukum MCS Dan Rekan juga telah melakukan langkah preventif dengan melakukan pemblokiran ke BPN Sula,”ujarnya.(Drakel:05/RedZ1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.