Karena tidak bisa membuktikan secara sahih/syah, olehnya itu Erwin Elvin Budiyanto sebagai ahli waris dari Djon Salmon menolak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada KK dan kemudian langsung menunjuk Kantor Hukum MCS Dan Rekan untuk meng advokasi dirinya.
Berdasarkan Surat Keterangan Waris dari Djon Salmon (Alm), Tanah dan bangunan tersebut memiliki sertifikat hak milik/SHM dengan No. 102 atas nama Rahma Kacung, ibu kandung dari Djon Salmon.
Maharani Carolina, SH pengacara dari Kantor Hukum MCS Dan Rekan, kepada media ini,jumat (17/6/22) mengatakan bahwa, Pihkanya wajib membela hak dan kepentingan kliennya, dan perlu diingat bahwa siapapun tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum, baik itu Kades, Kadus bahkan polisi sekalipun, karena hakekatnya semua sama dimata hukum,” tegas pengacara wanita ini.
Lanjut Maharani, selain melakukan aduan ke Polres Sula, Kantor Hukum MCS Dan Rekan juga telah melakukan langkah preventif dengan melakukan pemblokiran ke BPN Sula,”ujarnya.(Drakel:05/RedZ1).