Disisi lain ia menjelaskan. Perda terkait Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan masih terjadi tarik ulur, sebab Perda tersebut hingga kini belum juga ditetapkan.
Selain itu, untuk proses Raperda CSR menurutnya masih belum rampung, karena panitia khusus (Pansus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati belum sepakat. Pasalnya, kedua belah pihak belum saling menyetujui tentang besaran nominal CSR. Meskipun, ia tidak bisa menyebutkan jumlahnya.
“Yang masih mandek Perda CSR itu. Karena, belum sepakatnya antara Pansus dengan Eksekutif. Jadi, belum sepakat besaran persentase untuk CSR, dan rencana Agustus akan di bahas lagi,”Cetusnya.
(Ws:01/RedZ1)