Penambangan Di Kendeng Menyentuh Area Karst, ESDM : Hanya Satu Perusahaan Yang Berijin

“Truk tambang ini kebut-kebutan karena mengejar target. Sehingga menimbulkan kecelakaan, membuat jalan mudah rusak dan kerja mereka tidak ada aturan. Menganggu kenyamanan masyarakat,”Ungkap Sutrisno, warga Sukolilo lainnya.

Sementara Irwan Edhie Kuncoro Kepala ESDM Kendeng Muria Pati, berdalih bahwa tidak hanya pihaknya saja yang dilibatkan soal izin pertambangan, namun juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga soal lingkungan.

Baca Juga :   Terekam CCTV, Warga Gabus Ini Diduga Buang "Tumbal"

“Soal izinnya banyak. Ada izin lingkungan juga. Persoalannya itu, baru mempunyai izin ekplorasi tapi sudah beraktifitas tambangnya. Padahal itu belum boleh. Masih harus melewati banyak tahapan lagi,”Paparnya.

Kewenangan ESDM, Lanjutnya, hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan penindakan menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).

“Kami ini hanya sebatas pembinaan saja. Memang banyak tambang yang colong-colongan dengan kami. Soal penindakan, seharusnya masyarakat melapor ke APH. Jangan kami saja yang disalahkan,”Tangkisnya.

Baca Juga :   Didin Ngaku Sering Dapat Keluhan Masyarakat soal Kelangkaan Pupuk

Sejauh ini, Ditambahkan, Perusahaan tambang sepanjang jalan Sukolilo-Prawoto hanya satu yang mengantong IUP OP yakni PT Tri Lestari yang terletak di Desa Wegil.
“Jadi hanya satu pertambangan saja yang sudah memiliki izin operasional. Itu sah saja untuk menambang,”imbuhnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.