Pernyataan Wabup tersebut, kemudian dibantah oleh salah satu PNS dilingkup Pemda Kepsul.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu tidak ada hubungan nya dengan pembayaran TPP. TPP dibayar sesuai dengan SK. Masa PAD menurun lalu TPP terlambat dibayar, inikan aneh,”ujarnya sembari meminta namanya tidak di sebutkan.
Lanjut dia, intinya TPP diputuskan pihak BKD Sula. Mereka yang mengatur pembayaran TPP, karena BKD lah yang menentukan terkait hadir dan tidak hadirnya pegawai berdasarkan sistem online berupa ‘Sua Manatol’. “Dari situ BKD yang membuat daftar di keuangan. Jadi TPP dibayar berdasarkan sistem online.
“Bilang saja kalau dong mau main potong dana TPP. TPP ada sandaran berupa SK, jadi dibayar sesuai tahapan pada absensi berupa ‘Sua Manatol’. Banyak PNS selalu hadir di kantor dan tidak berani meninggalkan waktu, itu karena mereka takut tidak terdata maka otomatis TPP nya terpotong,”ucapnya. (Drakel:05/RedZ1).