“Petani banyak yang berharap agar pembelian BBM itu bisa langsung ke SPBU, dan kebutuhan juga cukup dan tidak dibatasi, daripada sekarang ini kesannya masih dibatasi,”Ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nikentri Meiningrum mengatakan, Pembelian BBM untuk alat mesin pertanian harus disertai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
“Untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat, karena sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, bahwa surat rekomendasi alsinta bisa dikeluarkan oleh OPD yang membidangi Pertanian atau Kepala Desa.”Ucapnya.
Keputusan ini, Lanjut Niken, Merupakan kebijakan Pj Bupati untuk mendekatkan pelayanan kepada para petani, sehingga pembuatan rekomendasi tidak harus lagi ke Dinas, namun diserahkan kepada Kades.
“Untuk mendapatkan BBM mesin pertanian juga harus disertai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh Pertamina dan ketentuan teknis dari dinas, sementara rekomendasinya diserahkan ke Kades,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)