Dikatakan, PAD yang didapat dari Dishub diperoleh dari biaya KIR kendaraan, parkir kendaraan, retribusi dari terminal dan lain-lain.
“PAD yang didapat dari tahun 2021 mengalami kenaikan, tapi hanya sedikit, sebab retribusi kendaraan, misalnya dari terminal yang diterima kendaraannya berkurang, sehingga ntuk tahun 2023 belum ada penambahan.
“Retribusi dari kendaraan untuk PAD saat ini mengalami pengurangan karena dampak dari perbaikan jalan di Kecamatan Juwana, kerusakan jalan di Kecamatan Batangan, termasuk berkurangnya Angkudes, karena saat ini rata-rata masyarakat punya kendaraan sendiri.”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)





